Ponpes Ash Sholihah Sleman Buka Suara Saat Kasus NH Naik ke Tahap Penyidikan

ยท

ยท

Ponpes Ash Sholihah Sleman
promo game
ย 
ย 

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama salah satu staf pengajar Ponpes Ash Sholihah Sleman menjadi perhatian setelah seorang perempuan berinisial FN melaporkan NH ke Polresta Sleman. Laporan diterima kepolisian pada 7 September 2026. Perkembangan terbaru pada Jumat, 11 September 2026 menunjukkan penanganan perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi menyatakan masih mengumpulkan bukti dan melakukan langkah penyidikan lanjutan.

Di tengah proses hukum tersebut, pihak pesantren memberikan klarifikasi mengenai posisi NH di lingkungan lembaga. Menurut keterangan pihak pesantren, NH bukan pengasuh atau pimpinan utama, melainkan staf pengajar sekaligus menantu pengasuh pesantren. Pihak pesantren juga menyatakan NH telah diberhentikan dari tugasnya pada Juli 2026. Perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual Ponpes Ash Sholihah perlu dibaca secara hati-hati karena perkara masih dalam proses hukum dan belum ada putusan pengadilan yang menentukan kesalahan terlapor.

Ponpes Ash Sholihah Sleman Berada di Jonggrangan Mlati

Ponpes Ash Sholihah Sleman berlokasi di Jonggrangan, Sumberadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Situs pesantren mencantumkan nama Pondok Pesantren Jonggrangan Assholihah dengan alamat PP Ash Sholihah, Jonggrangan, Sumberadi, Mlati, Sleman, DIY 55288.

Dokumen penerimaan santri yang diterbitkan melalui situs pondok menjelaskan lembaga tersebut berada di bawah Yayasan Darussholihin dan didirikan oleh KH Moh Zahid. Jenjang dan program pendidikan yang dicantumkan meliputi Tahfidzul Qur’an, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Takhasus. Dokumen untuk tahun ajaran 2025/2026 juga menyebut jumlah keseluruhan santri pada 2024 sekitar 925 orang.

Kasus Ponpes Ash Sholihah Sleman Dilaporkan ke Polisi

Perkara yang kini menjadi perhatian bermula dari laporan perempuan berinisial FN terhadap NH. Polresta Sleman membenarkan laporan dugaan kekerasan seksual diterima pada 7 September 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/657/IX/2026/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I. YOGYAKARTA.

Menurut keterangan kuasa hukum FN yang diberitakan sejumlah media, dugaan peristiwa terjadi dua kali pada Desember 2025 dan Januari 2026. Kuasa hukum juga menyatakan FN sedang hamil dan diperkirakan melahirkan pada Oktober 2026. Klaim mengenai kronologi dan kaitannya dengan kehamilan tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang ditangani aparat, sehingga tidak tepat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Ponpes Ash Sholihah Sleman Klarifikasi Status NH

Pihak Ponpes Ash Sholihah Sleman kemudian memberikan klarifikasi pada Jumat, 11 September. Ahmad Khairul Anwar, putra pengasuh KH Muh Marom, menyatakan NH bukan pengasuh maupun pimpinan utama pesantren. Menurut versi pesantren, NH adalah staf pengajar dan mempunyai hubungan keluarga karena menikah dengan putri pengasuh.

Klarifikasi tersebut menjadi penting karena terdapat pemberitaan awal yang menggunakan penyebutan berbeda terhadap posisi NH. Pesantren ingin membedakan status NH sebagai individu yang dilaporkan dengan kedudukan pengasuh utama serta institusi pendidikan. Namun, penjelasan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Sleman.

NH Disebut Sudah Diberhentikan dari Pesantren

Dalam klarifikasinya, pihak pesantren menyatakan NH telah diberhentikan pada Juli 2026. Langkah tersebut disebut dilakukan sebelum kasus kemudian dilaporkan secara resmi kepada kepolisian pada September.

perkembangan kasus NH di Sleman terbaru kini lebih berfokus pada proses hukum. Status pemberhentian dari lembaga merupakan keputusan internal pesantren, sedangkan dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik untuk dibuktikan melalui prosedur hukum.

Kasus Ponpes Ash Sholihah Sleman Naik ke Penyidikan

Perkembangan penting terjadi pada 11 September ketika Polresta Sleman menyatakan perkara dengan terlapor NH telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menyampaikan bahwa penyidik masih mengumpulkan bukti terkait perkara tersebut dan melanjutkan langkah-langkah penyidikan.

Naiknya status perkara menjadi penyidikan menunjukkan aparat menemukan dasar untuk melanjutkan proses pemeriksaan dugaan tindak pidana. Namun, tahap penyidikan tidak otomatis berarti seseorang telah terbukti bersalah. Penentuan tersangka, pembuktian unsur pidana hingga putusan bersalah mempunyai tahapan hukum tersendiri.

Versi Korban Menjadi Bagian Pemeriksaan Polisi

Menurut kuasa hukum FN, dugaan kekerasan seksual terjadi dua kali, yakni pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026. Pihak korban juga menyampaikan dugaan adanya pemaksaan dan ancaman yang membuat FN tidak segera menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga.

Karena keterangan tersebut berasal dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya, substansinya masih perlu diuji melalui penyidikan. Polisi mempunyai kewenangan memeriksa saksi, mengumpulkan bukti dan meminta keterangan pihak terkait untuk menentukan fakta hukum dalam penyelidikan kasus Ponpes Ash Sholihah Sleman.

Ponpes Ash Sholihah Sleman Sampaikan Versi Kronologi

Ponpes Ash Sholihah Sleman

Ponpes Ash Sholihah Sleman juga menyampaikan versi kronologinya kepada publik. Pihak pesantren mengakui NH merupakan staf pengajar sekaligus anggota keluarga melalui hubungan pernikahan dengan putri pengasuh. Klarifikasi dilakukan untuk meluruskan informasi yang menurut pihak pesantren telah berkembang tidak sesuai dengan posisi NH dalam struktur lembaga.

Pihak pesantren menegaskan klarifikasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum. Sikap ini penting karena terdapat dua ranah berbeda: penjelasan institusi mengenai status dan tindakan internal terhadap NH, serta proses pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Kemenag DIY Terima Permintaan Investigasi

Perkara tersebut juga dibawa ke Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY. Kuasa hukum FN menyerahkan permohonan investigasi dan evaluasi terhadap pesantren kepada Kanwil Kemenag DIY pada Kamis, 10 September 2026. Audiensi diterima Kepala Kanwil Kemenag DIY Ahmad Bahiej bersama pejabat terkait.

Langkah tersebut membuat penanganan persoalan berkembang tidak hanya melalui jalur kepolisian. Meski demikian, permintaan investigasi kepada Kemenag dan penyidikan pidana mempunyai fungsi berbeda. Proses pidana tetap berada di kepolisian, sedangkan evaluasi kelembagaan berada dalam ranah otoritas terkait.

Identitas Korban Perlu Tetap Dilindungi

Dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual, perlindungan terhadap korban menjadi bagian penting. Karena itu, identitas perempuan yang melapor cukup disebut menggunakan inisial FN sebagaimana digunakan dalam proses pemberitaan dan informasi yang tersedia.

Prinsip kehati-hatian juga berlaku ketika membahas Ponpes Ash Sholihah Sleman. Dugaan tindakan seorang individu tidak seharusnya langsung digunakan untuk menyimpulkan keterlibatan seluruh santri, tenaga pengajar atau lembaga sebelum terdapat bukti yang mendukung kesimpulan tersebut.

Proses Hukum NH Masih Berjalan

Hingga pembaruan 11 September 2026, informasi terpenting dari kepolisian adalah peningkatan perkara menjadi penyidikan. Polresta Sleman masih melakukan pengumpulan bukti dan langkah penyidikan lanjutan.

Karena proses tersebut belum selesai, penggunaan istilah terlapor atau terduga pelaku lebih tepat dibandingkan menyatakan NH telah melakukan tindak pidana sebagai fakta final. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijaga sampai terdapat proses hukum yang menghasilkan keputusan sesuai ketentuan.

Kasus yang menyeret nama Ponpes Ash Sholihah Sleman saat ini telah memasuki tahap penyidikan di Polresta Sleman. Perempuan berinisial FN melaporkan NH pada 7 September 2026 atas dugaan kekerasan seksual yang menurut kuasa hukumnya terjadi pada Desember 2025 dan Januari 2026. Polisi pada 11 September mengonfirmasi peningkatan penanganan perkara menjadi penyidikan dan masih mengumpulkan bukti.

Sementara itu, pihak pesantren menegaskan NH bukan pengasuh utama, tetapi staf pengajar sekaligus menantu pengasuh, dan menyatakan NH telah diberhentikan pada Juli 2026. Karena perkara masih berjalan, seluruh tuduhan terhadap NH tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sampai proses hukum memberikan kesimpulan.

FAQ

Apa kasus yang sedang terkait dengan Ponpes Ash Sholihah Sleman?
Seorang perempuan berinisial FN melaporkan NH atas dugaan kekerasan seksual. Laporan diterima Polresta Sleman pada 7 September 2026 dan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Siapa NH dalam kasus Ponpes Ash Sholihah Sleman?
Menurut klarifikasi pesantren, NH merupakan staf pengajar sekaligus menantu pengasuh. Pihak pesantren menegaskan NH bukan pengasuh atau pimpinan utama lembaga.

Apakah NH sudah diberhentikan dari Ponpes Ash Sholihah?
Menurut keterangan pihak pesantren, NH telah diberhentikan dari tugasnya pada Juli 2026.

Apakah polisi sudah menetapkan NH bersalah?
Belum. Informasi terbaru menyebut perkara telah masuk tahap penyidikan dan polisi masih mengumpulkan bukti. Bersalah atau tidaknya seseorang tidak dapat ditentukan sebelum melalui proses hukum.

Di mana lokasi Ponpes Ash Sholihah Sleman?
Pesantren berlokasi di Jonggrangan, Sumberadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prediksi Skor