RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Dikebut DPR dan Ditargetkan Tuntas Desember 2026

ยท

ยท

Ruu Perampasan Aset Tindak Pidana
promo game
ย 
ย 

Memasuki September 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masih berlangsung di Komisi III DPR RI. Regulasi ini diproyeksikan memperkuat mekanisme pemulihan aset atau asset recovery yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun pembahasannya tidak hanya berfokus pada kemampuan negara mengambil aset hasil kejahatan, melainkan juga perlindungan hak warga, due process of law, mekanisme pengawasan, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan aparat.

Perkembangan terbarunya cukup penting. Pada 31 Agustus 2026, Komisi III masih menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum untuk mendalami persoalan pengelolaan aset hasil sitaan dan rampasan negara. Salah satu isu yang sedang dipertimbangkan adalah apakah aset tersebut tetap dikelola lembaga penegak hukum atau perlu dibentuk lembaga khusus yang mempunyai kemampuan profesional untuk menyimpan, mengelola dan mempertahankan nilai aset.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Masih Dibahas DPR

Status RUU ini perlu dipahami dengan tepat karena sampai awal September 2026 regulasinya belum menjadi undang-undang. DPR menyatakan RUU Perampasan Aset tetap berada dalam Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan DPR dan penyusunannya ditangani Komisi III. Informasi DPR pada Juli juga membantah kabar yang menyebut RUU tersebut dikeluarkan dari daftar prioritas.

Proses penyusunannya sudah berjalan cukup panjang. DPR mencatat kajian awal pernah dilakukan sejak 2008โ€“2012, sedangkan pada September 2025 RUU kembali masuk agenda prioritas. Komisi III kemudian memulai penyusunan naskah akademik dan draf pada Januari 2026 sebelum melanjutkan rangkaian RDPU dengan akademisi, organisasi masyarakat, mahasiswa, advokat serta kelompok profesi.

DPR Targetkan Rampung Desember 2026

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pembahasan ditargetkan selesai sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang. Sementara Ketua DPR RI Puan Maharani pada 27 Agustus menyebut target yang lebih spesifik, yakni penyelesaian pada 15 Desember 2026.

Meski ada target tersebut, tanggal 15 Desember tetap merupakan target politik dan legislasi, bukan berarti pengesahan sudah pasti terjadi pada tanggal itu. perkembangan terbaru RUU Perampasan Aset masih bergantung pada proses penyusunan, harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah hingga persetujuan tingkat pertama dan pengambilan keputusan di rapat paripurna.

Sudah Digelar Puluhan RDPU

Ruu Perampasan Aset Tindak Pidana

Komisi III menyatakan hingga 25 Agustus 2026 telah melaksanakan 35 kali RDPU dan tiga kunjungan kerja ke daerah serta menerima berbagai masukan tertulis. Penyerapan aspirasi masih akan dilanjutkan karena DPR ingin memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Tahapan yang direncanakan selanjutnya mencakup penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM, pengesahan tingkat pertama hingga pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna. Dengan demikian, masih terdapat sejumlah tahapan sebelum RUU benar-benar menjadi undang-undang.

Apa Tujuan RUU Perampasan Aset?

Secara umum, regulasi ini diarahkan untuk memperkuat kemampuan negara memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Pendekatannya menempatkan pemulihan keuntungan ekonomi hasil kejahatan sebagai bagian penting dalam penegakan hukum, sehingga pelaku tidak cukup hanya menghadapi ancaman pidana.

mekanisme pemulihan aset hasil kejahatan menjadi penting karena aset dapat berubah bentuk, dialihkan atau mengalami penurunan nilai selama proses hukum berlangsung. Karena itu, pembahasan tidak berhenti pada bagaimana negara merampas aset, tetapi juga bagaimana aset yang telah disita atau dirampas dapat dikelola dengan benar.

Tidak Hanya Berkaitan dengan Korupsi

Salah satu hal penting dalam perkembangan pembahasan adalah cakupan tindak pidana. Komisi III menegaskan konsep perampasan aset yang dibicarakan tidak hanya diarahkan terhadap tindak pidana korupsi. Sampai akhir Agustus 2026 terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat masuk dalam ruang lingkup mekanisme tersebut.

Namun cakupannya masih menjadi materi pembahasan. Komisi III menyatakan berdasarkan masukan ahli, penerapan diarahkan dan dibatasi pada tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, maupun mempunyai tingkat keseriusan tinggi serta dampak ekonomi terhadap publik.

Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana Jadi Sorotan

Salah satu aspek yang membutuhkan perumusan sangat hati-hati adalah mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau pendekatan yang secara internasional dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture. Mekanisme semacam ini dapat membantu negara dalam situasi tertentu, tetapi juga membawa konsekuensi besar terhadap perlindungan hak kepemilikan.

Karena itulah Komisi III menerima masukan agar ruang lingkupnya dibatasi dengan jelas. Pengaturan harus mempunyai prosedur hukum, mekanisme pembuktian, kesempatan keberatan dan pengawasan yang memadai sehingga tujuan mengejar aset hasil tindak pidana tidak mengorbankan hak warga yang sah.

DPR Soroti Risiko Abuse of Power

Persoalan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power menjadi salah satu isu terbesar dalam pembahasan. Ketua Komisi III menyatakan banyak pihak mendukung semangat pembentukan undang-undang, tetapi terdapat pula masukan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa karena kewenangan perampasan aset berpotensi disalahgunakan.

perlindungan hak dalam perampasan aset karena itu harus berjalan bersama tujuan asset recovery. Anggota Komisi III Bimantoro Wiyono juga menekankan perlunya due process of law, prinsip proporsionalitas serta jaminan hak warga negara.

Due Process of Law Menjadi Kunci

Due process of law berarti tindakan negara harus dilakukan melalui prosedur hukum yang adil dan memberikan perlindungan terhadap hak pihak yang terdampak. Prinsip ini sangat penting ketika objek yang dipersoalkan adalah rumah, kendaraan, rekening, tanah, perusahaan atau aset lain yang mempunyai nilai ekonomi.

Pengaturannya juga harus mampu membedakan aset yang benar-benar berkaitan dengan tindak pidana dengan kekayaan yang diperoleh secara sah. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik menjadi bagian penting agar orang yang tidak terlibat dalam tindak pidana tidak kehilangan hak atas asetnya akibat tindakan pihak lain.

Lembaga Khusus Pengelola Aset Mulai Dikaji

Perkembangan terbaru pada 31 Agustus memperlihatkan Komisi III mulai mendalami model kelembagaan untuk mengelola aset. Anggota Komisi III Adang Daradjatun meminta penjelasan mengenai kemungkinan pembentukan badan khusus yang mempunyai kemampuan profesional dalam mengelola aset sitaan dan rampasan.

Pertimbangannya cukup praktis. Aset yang disita dapat mengalami depresiasi atau kehilangan nilai apabila hanya disimpan selama bertahun-tahun. Kendaraan dapat rusak, bangunan membutuhkan perawatan, sementara aset bisnis mempunyai karakter pengelolaan yang berbeda. DPR karena itu sedang membandingkan pilihan antara mempertahankan pengelolaan pada lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan atau menyerahkannya kepada badan khusus.

RUU Perampasan Aset Belum Disahkan

Informasi ini penting karena istilah “UU Perampasan Aset” terkadang digunakan dalam pembicaraan publik seolah regulasinya sudah berlaku. Per 1 September 2026, status yang lebih tepat masih Rancangan Undang-Undang yang berada dalam proses legislasi.

Rapat Paripurna DPR pada 27 Agustus 2026 juga mencantumkan laporan Komisi III mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai salah satu agenda. Artinya, proses yang berjalan saat ini masih merupakan tahapan pembentukan regulasi.

Mengapa Pembahasannya Membutuhkan Waktu?

Komisi III menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibanding beberapa undang-undang lain karena konsep regulasinya relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. DPR ingin memastikan aturan mengenai asset recovery dapat berjalan tanpa menciptakan kewenangan yang terlalu luas.

Keseimbangan tersebut menjadi tantangan utama. Negara membutuhkan instrumen yang efektif untuk mengejar hasil tindak pidana, tetapi setiap kewenangan perampasan juga harus mempunyai batas, prosedur, kontrol pengadilan dan mekanisme perlindungan yang jelas.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masih menjadi salah satu agenda legislasi penting pada 2026. Komisi III DPR terus melakukan pembahasan dan penyerapan aspirasi dengan target penyelesaian pada Desember 2026. DPR menyebut telah melakukan puluhan RDPU dan sejumlah kunjungan kerja untuk memperkuat substansi rancangan tersebut.

Perkembangan terakhir menunjukkan pembahasan semakin mengarah pada persoalan teknis, mulai dari cakupan tindak pidana, perampasan aset tanpa putusan pidana, due process of law, perlindungan pihak ketiga, pencegahan abuse of power hingga kemungkinan pembentukan lembaga khusus pengelola aset. Karena pembahasan masih berjalan, ketentuan akhirnya tetap harus menunggu rumusan yang disepakati DPR dan pemerintah serta pengesahan resmi menjadi undang-undang.

FAQ

Apakah RUU Perampasan Aset sudah disahkan?

Belum. Per 1 September 2026, RUU Perampasan Aset masih dalam proses pembahasan dan penyusunan di Komisi III DPR RI.

Kapan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai?

Pimpinan DPR menargetkan pembahasan dapat dituntaskan pada Desember 2026. Puan Maharani menyebut target penyelesaian pada 15 Desember 2026.

Apakah RUU Perampasan Aset hanya untuk kasus korupsi?

Tidak. Komisi III menyatakan terdapat 13 jenis tindak pidana yang sedang diusulkan masuk cakupan, terutama tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, serta tindak pidana serius yang berdampak secara ekonomi.

Mengapa RUU Perampasan Aset dianggap penting?

RUU ini diarahkan untuk memperkuat asset recovery sehingga penegakan hukum dapat menyasar keuntungan atau aset yang berkaitan dengan tindak pidana, bukan hanya menjatuhkan hukuman kepada pelaku.

Apa isu penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset?

Isu utamanya mencakup mekanisme perampasan aset, due process of law, perlindungan hak warga dan pihak ketiga, pencegahan abuse of power serta model lembaga yang akan mengelola aset hasil sitaan dan rampasan.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prediksi Skor