Mk Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Dprd menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi memutus permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam sidang pleno pada Kamis, 29 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan yang meminta masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 diperpanjang hingga 2031 tidak dapat diterima. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 374/PUU-XXIV/2026 dan diajukan oleh tiga mahasiswa magister hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Putusan ini berkaitan dengan persoalan masa transisi penyelenggaraan pemilu setelah adanya perubahan desain pemilu nasional dan lokal berdasarkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Para pemohon menilai terdapat potensi kekosongan jabatan DPRD karena masa jabatan anggota hasil Pemilu 2024 secara normatif berakhir pada 2029, sedangkan pemilu lokal berikutnya diproyeksikan berlangsung pada 2031. Meski demikian, MK tidak menerima permohonan tersebut karena para pemohon dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum dan pengujian yang diajukan dianggap masih prematur.
MK Tidak Menerima Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026 pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Perkara tersebut diajukan Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun. Mereka mengajukan pengujian materiil terhadap ketentuan dalam UU MD3 yang mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa para pemohon tidak dapat menunjukkan hubungan sebab akibat antara ketentuan undang-undang yang diuji dan kerugian hak konstitusional yang mereka klaim. Status para pemohon sebagai mahasiswa magister hukum dinilai tidak menunjukkan adanya hambatan terhadap hak akademik maupun hak mereka untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan para pemohon tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Mengapa Masa Jabatan DPRD Diminta Diperpanjang hingga 2031?
Permohonan perpanjangan masa jabatan DPRD muncul setelah MK menerbitkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal.
Dalam desain tersebut, pemilu untuk memilih anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota dilaksanakan secara terpisah dari pemilu nasional. Pemungutan suara pemilu lokal dijadwalkan dalam rentang paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.
Konsekuensinya, pemilu lokal berikutnya diperkirakan berlangsung pada 2031. Sementara itu, anggota DPRD yang terpilih melalui Pemilu 2024 secara normatif mempunyai masa jabatan lima tahun yang berakhir pada 2029.
Perbedaan waktu tersebut menjadi dasar kekhawatiran para pemohon. Mereka menilai perlu ada pengaturan yang jelas agar tidak terjadi kekosongan jabatan dan terputusnya fungsi representasi masyarakat di lembaga legislatif daerah.
Atas alasan tersebut, para pemohon meminta agar masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 diperpanjang sampai anggota DPRD hasil pemilu lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.
Pasal UU MD3 yang Menjadi Objek Gugatan
Dalam perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026, terdapat dua ketentuan UU MD3 yang menjadi objek pengujian materiil. Keduanya mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 318 ayat (4) UU MD3 mengatur bahwa masa jabatan anggota DPRD provinsi berlangsung selama lima tahun dan berakhir ketika anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
Sementara itu, Pasal 367 ayat (4) UU MD3 mengatur ketentuan serupa bagi anggota DPRD kabupaten/kota. Masa jabatan berlangsung lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
Para pemohon meminta MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap ketentuan tersebut agar anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tetap menjabat sampai anggota hasil pemilu lokal 2031 dilantik.
Namun, permohonan tersebut tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
Alasan MK Menilai Permohonan Masih Prematur
Selain persoalan legal standing, MK juga mempertimbangkan bahwa pembentuk undang-undang sedang menjalankan proses penyesuaian sejumlah regulasi sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Menurut pertimbangan yang disampaikan Saldi Isra, ketentuan mengenai masa transisi pemilu masih berkaitan dengan proses perubahan sejumlah undang-undang. Karena itu, pengujian terhadap norma transisi yang terdampak dinilai belum tepat dilakukan pada tahap tersebut.
Istilah prematur dalam konteks ini berkaitan dengan waktu pengajuan pengujian konstitusional. Artinya, persoalan pengaturan transisi masih berada dalam proses pembahasan oleh pembentuk undang-undang.
Penting dipahami bahwa amar tidak dapat diterima berbeda dari putusan yang menyatakan permohonan ditolak setelah seluruh pokok argumentasi diperiksa. Dalam perkara ini, MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum dan permohonan belum dapat diperiksa lebih jauh berdasarkan alasan yang disampaikan dalam putusan.
Apa Dampaknya bagi Anggota DPRD Periode 2024โ2029?

Putusan MK ini menjadi bagian dari perkembangan hukum terkait masa transisi pemilu. Namun, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penetapan bahwa seluruh anggota DPRD periode 2024โ2029 otomatis diperpanjang sampai 2031.
Permohonan yang tidak diterima juga tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan teknis mengenai pengisian jabatan DPRD pada masa transisi. Pengaturan lebih lanjut tetap berkaitan dengan proses pembentukan atau perubahan regulasi oleh lembaga yang berwenang.
Karena itu, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perkembangan berikutnya:
- Masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normatif diatur selama lima tahun.
- Pemilu lokal berikutnya diproyeksikan berlangsung pada 2031 berdasarkan desain pemilu yang diputuskan MK.
- Pengaturan mengenai masa transisi dan mekanisme pengisian jabatan masih membutuhkan kepastian regulasi.
- Putusan Nomor 374/PUU-XXIV/2026 tidak memberikan putusan substantif yang mengabulkan perpanjangan masa jabatan DPRD.
Dengan demikian, perkembangan pembahasan UU MD3 dan regulasi pemilu lainnya menjadi hal penting untuk diikuti.
Perbedaan Penolakan dan Permohonan Tidak Dapat Diterima
Dalam pemberitaan, istilah MK menolak gugatan sering digunakan untuk menjelaskan bahwa permohonan tidak memperoleh hasil yang diminta. Namun, secara hukum terdapat perbedaan antara permohonan ditolak dan permohonan tidak dapat diterima.
Permohonan ditolak umumnya berkaitan dengan pemeriksaan pokok perkara ketika Mahkamah menilai alasan permohonan tidak beralasan menurut hukum. Sebaliknya, permohonan tidak dapat diterima menunjukkan adanya persoalan persyaratan formal atau prosedural yang membuat permohonan tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Pada perkara perpanjangan masa jabatan DPRD ini, amar yang dibacakan MK adalah tidak dapat diterima. Pertimbangan utamanya berkaitan dengan tidak terpenuhinya kedudukan hukum para pemohon serta penilaian bahwa pengujian norma transisi masih prematur.
Perbedaan tersebut penting agar masyarakat memahami ruang lingkup putusan secara tepat dan tidak menganggap MK telah memutus seluruh persoalan substantif mengenai perpanjangan masa jabatan anggota DPRD.
Mk Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Dprd hasil Pemilu 2024 hingga 2031 melalui Putusan Nomor 374/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 29 Oktober 2026. Mahkamah menilai tiga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian UU MD3. Selain itu, pengujian norma transisi dinilai masih prematur karena pembentuk undang-undang sedang memproses penyesuaian sejumlah regulasi setelah Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Perkara ini memperlihatkan adanya persoalan hukum dalam masa transisi pemisahan pemilu nasional dan lokal. Meski permohonan tidak diterima, kebutuhan akan kepastian aturan mengenai masa jabatan dan mekanisme pengisian jabatan DPRD tetap menjadi bagian penting dari pembahasan regulasi pemilu berikutnya.
FAQ
1. Apakah benar MK menolak perpanjangan masa jabatan DPRD hingga 2031?
MK menyatakan permohonan perpanjangan masa jabatan DPRD tidak dapat diterima melalui Putusan Nomor 374/PUU-XXIV/2026 pada 29 Oktober 2026.
2. Siapa yang mengajukan gugatan perpanjangan masa jabatan DPRD?
Permohonan diajukan oleh Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun, yang merupakan mahasiswa magister hukum UGM.
3. Mengapa masa jabatan DPRD diminta diperpanjang?
Para pemohon menilai terdapat potensi kekosongan jabatan karena masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir pada 2029, sedangkan pemilu lokal berikutnya diproyeksikan berlangsung pada 2031.
4. Pasal berapa yang digugat dalam UU MD3?
Para pemohon menguji Pasal 318 ayat (4) mengenai masa jabatan DPRD provinsi dan Pasal 367 ayat (4) mengenai masa jabatan DPRD kabupaten/kota.
5. Apa alasan MK tidak menerima gugatan tersebut?
MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Mahkamah juga menilai pengujian norma transisi masih prematur karena proses penyesuaian regulasi sedang berlangsung.


Leave a Reply